(Penkostrad. Jumat, 16 Agustus 2019).  Sebanyak 504 botol miras ilegal yang akan diperjual belikan di wilayah Kabupaten Boven Digoel diamankan oleh Pos Barki Satgas Pamtas Yonif MR 411 Kostrad saat melaksanakan sweeping di Jalan poros Trans Papua KM 134, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Rabu (14/8/2019).

Dansatgas Pamtas Yonif MR 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., mengungkapkan saat pelaksanaan sweeping, personel Pos Barki yang berjumlah 8 orang dipimpin oleh Danpos Barki Lettu Inf Lukman Nurhuda memeriksa sebuah kendaraan Hilux hitam nopol PA 8911 GD yang dikendarai oleh SU (47) dan AS (25) warga Boven Digoel, saat diperiksa ditemukan 20 kardus yang berisi 504 botol miras ilegal tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Lebih lanjut, Mayor Inf Rizky menjelaskan jenis miras yang diamankan adalah 288 botol Robinson Whisky kecil, 144 botol Robinson Whisky besar, 24 Anggur Merah botol besar dan 48 botol merk drum yang saat ini barang-barang tersebut sudah diamankan di Pos Barki untuk dilaporkan ke komando atas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan sweeping ini akan rutin dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonif MR 411 Kostrad untuk mencegah peredaran Miras secara ilegal di wilayah perbatasan, “Ini kami lakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti ini yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan bagi warga yang berada di perbatasan,” tuturnya.

“Seperti kita ketahui bahwa Miras merupakan salah satu faktor pemicu utama tindak kejahatan serta faktor utama kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengaruh Miras, oleh karena tidak akan kami kasih ruang gerak untuk para pengendar miras di perbatasan.” Pungkasnya.