(Penkostrad. Senin, 2 Agustus 2019).  Sebanyak 2.040 botol Miras ilegal berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad ketika melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua perbatasan RI-PNG, tepatnya di depan Pos Samleber, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua. Sabtu (31/9).

Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua menjelaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG khususnya Kabupetan Merauke, Satgas Yonif MR 411 Kostrad melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua guna mencegah peredaran barang-barang terlarang.

“Sebanyak 8 personel Pos Samleber yang dipimpin oleh Serka Agus Kartika melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dijalan trans Papua, pukul 17.00 WITA telah diberhentikan sebuah truk Dyna Warna Kuning plat no DD 8440 TY karena terlihat mencurigakan,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, berhasil diamankan sebanyak 2.040 botol Miras berbagai merek yang di bawa oleh warga  Boven Digoel berinisial MS (41 tahun) beserta dua penumpang, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Pos  Samleber untuk dilaporkan ke Komando atas.

Mayor Inf Rizky menegaskan bahwa seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad yang berada di pos-pos telah berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kegiatan ilegal, guna memberantas segala macam peredaran barang-barang terlarang seperti Miras ataupun Narkoba di perbatasan RI-PNG.

“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif, sebab Miras ini tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya aksi kerusuhan, perkelahian, hingga kecelakaan di jalan raya,” ujar alumni Akmil 2003 tersebut.