(Penkostrad. Jumat, 29 Nopember 2019).  Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI- PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad secara rutin melakukan pemeriksaan kendaraan untuk mencegah peredaran barang ilegal dan terlarang yang melintas di jalan Trans Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua. Rabu (27/11).

Dansatgas mengungkapkan, pemeriksaan rutin yang dilaksanakan pada (23/11) mulai pukul 15.00-18.00 WIT oleh Pos Kweel dipimpin Danpos Letda Inf Ereek Pawer Simbolon beserta sembilan anggotanya, kembali menyita miras jenis Vodka dan Robinson sebanyak 5 botol dari seorang supir taksi berinisial M (48 Th) warga Muting, Distrik Ulilin,Kab. Merauke.

Lanjutnya, saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku miras tersebut dibelinya di Merauke dan hanya untuk dikonsumsi pribadi, atas kejadian tersebut selanjutnya Danpos Kweel menyampaikan bahwa miras tersebut disita dan akan diserahkan kepada pihak terkait.

“Sejak awal bertugas Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad dengan gencar terus melakukan pencegahan penyaluran barang-barang ilegal dan terlarang lainnya di wilayah Kab.Merauke, di samping melaksanakan tugas pokoknya dalam mengamankan kedaulatan NKRI,” ucapnya.

Tambah Mayor Inf Rizky, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, meskipun begitu masih sering ditemukan masyarakat membawa barang yang dilarang tersebut, hal ini menjadi tugas Satgas untuk lebih intensif dalam melaksanakan pemeriksaan rutin.

Sementara itu Letda Inf Ereek Pawer Simbolon memberikan himbauan kepada pengendara yang membawa miras agar tidak lagi mengkonsumsi Miras, karena minuman keras dapat memicu terjadinya situasi tidak aman dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.