(Penkostrad. Senin, 6 Januari 2020). Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, personel Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad berhasil mengamankan Miras ilegal yang didapat dari hasil pelaksanaan pemeriksaan.

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostras Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, M.I.Pol., pada bahwa pelaksanaan pemeriksaan  dilakukan oleh jajaran personelnya di pos masing-masing yang dilakukan secara rutin, Sabtu (4/1/2020).

“Selama pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Pos Kout, kami berhasil mengamankan 96 Kaleng Miras ilegal yang dibawa oleh masyarakat dari Mensalong dan akan dibawa menuju Malinau,” ucap Dansatgas.

Kegiatan pemeriksaan dijelaskan oleh Dansatgas dilakukan untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara ilegal termasuk minuman keras.

“Kami komitmen sesuai dengan Peraturan Gubernur kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang melarang peredaran Miras di Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara khususnya wilayah perbatasan. Kami juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Miras karena berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan, apalagi membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol tentu sangat berbahaya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Dansatgas.