(Penkostrad. Jumat, 5 Juli 2019).  Terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan Indonesia di wilayah perbatasan khususnya batas-batas laut antara Indonesia dan PNG masih sangat sering terjadi. Sehingga dilakukan Sosialisasi terhadap batas-batas laut Indonesia-PNG yang dihadiri oleh perwakilan Satgas Pamtas Yonif PR 328 kostrad  bertempat di Hotel Aston, Jayapura. Kamis (4/07).

Dengan mengangkat tema “Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Batas Laut Papua New Guinea Oleh Nelayan Indonesia” Konsulat Republik Indonesia Vanimo Bapak Abraham Lebelauw mengharapkan agar tidak terjadi lagi nelayan Indonesia yang ditangkap oleh pihak Kepolisian PNG.

“Apabila ada nelayan asal Indonesia yang melanggar batas laut tentu sanksi yang dihadapi sangat berat yaitu pidana kurungan 6 tahun atau denda sebesar Rp. 55.000.000, (Lima puluh lima juta rupiah).” Pungkasnya.

Danlantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Nurri Andrianis Djatmika juga menghimbau kepada nelayan yang hadir untuk mematuhi undang-undang serta peraturan khususnya Zona Ekslusif Ekonomi.

“Rezim hukum laut Indonesia mulai dari Laut Teritorial (12 mil), ZEE (200 mil) dan zona laut bebas (lebih dari 300 mil) dan juga ada menara suar di perbatasan yang menandakan batas laut wilayah Indonesia,” kata Danlantamal.

Selain itu Kepala Biro Perbatasan Ibu Susi Wanggai mengatakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran akan dibangun infrastruktur pendukung di wilayah laut, “Setiap nelayan wajib memiliki kartu lintas batas yang sama prosedurnya dengan di darat, hanya saja ke depan Pos lintas batas ini akan dibangun di tengah laut,” tuturnya.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) pun menyatakan siap untuk bekerjasama dengan seluruh Stake Holder perbatasan dan TNI AL untuk mencegah terjadinya pelanggaran batas laut oleh nelayan Indonesia.