(Penkostrad. Kamis, 7 Februari 2019). Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 Kostrad Pos Mosso berhasil mengamankan dua orang warga yang membawa empat ekor burung yang dilindungi hasil perburuan ilegal, Rabu (06/02).

Kejadian bermula saat Danpos Mosso, Lettu Arm Ilham mendapatkan informasi dari Kepala Kampung Mosso, Agus Wefapua yang mengatakan bahwa ada warga yang melakukan perburuan burung di Kampung Mosso. Atas informasi tersebut, Danpos Mosso melaksanakan sweeping.

Sekitar jam 17.00 WIT, melintas dua orang pengendara bermotor jenis Honda Supra dan Yamaha RX King dengan membawa barang yang ditutupi dengan karung.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang yang ada di dalam karung tersebut ditemukan empat ekor burung yang dilindungi oleh pemerintah yaitu satu ekor burung Kakak Tua Putih, dua ekor burung Nuri dan satu ekor burung Kakak Tua Raja yang dibawa oleh dua warga a.n. LR (34 Th) warga Koya Barat dan GE (60 Th) warga Arso.

Dansatgas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa, melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi adalah salah satu tindak pidana.

“Baru saja kami mengamankan empat ekor burung yang mana satwa tersebut dilindungi oleh undang-undang yang didapat dari hasil perburuan secara ilegal di daerah Kampung Mosso,” ujar Dansatgas.

Dari hasil temuan tersebut, pihak Satgas telah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyerahkan aatwa tersebut untuk dikembalikan ke alam.