(Penkostrad. Sabtu, 22  Desember 2018). Sebagai upaya untuk mengurangi peredaran minuman keras (Miras) yang terjadi di daerah Papua khususnya di perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Muara Tami menggelar sweeping untuk mencegah peredaran barang illegal dan barang terlarang, Kamis (20/12)

Kegiatan sweeping ini dilakukan pada pukul 13.00 WIT waktu setempat oleh Danpos Muara Tami Serka Rohmat bersama 9 personel lainnya di depan Pos Muara Tami. Sekira pukul 14.15 WIT, melintas sebuah kendaraan Kijang Innova yang dikendarai oleh dua orang wanita. Setelah diberhentikan oleh Provost dalam rangka mengecek barang bawaannya ditemukan 10 kotak dus yang berisi ratusan minuman keras (Miras).

Setelah diamankan di Pos Muara Tami, untuk dimintai keterangan diketahui kedua indentitas wanita tersebut yaitu, inisial YW dan LJ keduanya warga Kampung Nafri. Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi kardus tersebut ditemukan Miras sebanyak 321 Botol jenis SP dan Beer Ice.

Danpos Muara Tami mengatakan bahwa, peredaran Miras illegal memang sering terjadi di kawasannya, bukan hanya terjadi saat malam saja namun juga siang hari. “Kami sudah berkomitmen, disamping tugas pokok (Tupok) kami sebagai Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, akan tetapi tetap melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang-barang illegal dan terlarang seperti peredaran Narkoba, Miras serta illegal logging. Oleh karena itu, kami akan tetap melaksanakan kegiatan sweeping maupun patroli untuk mencegah hal-hal seperti ini,” ujarnya

Dari hasil sweeping tersebut, Danpos Muara Tami kemudian melaporkan dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut.