(Penkostrad. Senin, 22 April 2019). Kegiatan peredaran barang-barang illegal dan barang-barang terlarang kerap kali terjadi di wilayah perbatasan.  Demi memperoleh keuntungan yang besar para pelaku kerap membawa barang-barang tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad pun berhasil mengamankan kulit kayu Masohi illegal dan puluhan botol miras pada Minggu (21/04).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa kulit kayu Masohi illegal beserta puluhan botol miras diamanakan pada saat pelaksanaan sweeping yang dilakukan oleh Pos Koya Koso yang dipimpin oleh Serka Anang di jalan depan Pos Koya Koso.

Dijelaskan oleh Dansatgas bahwa dalam pelaksanaan rutin sweeping tersebut, melintas sebuah kendaraan Mitsubishi Colt berwarna hitam yang membawa muatan barang sangat banyak yang dikendarai oleh FSY (32 Th) dan Y (20 Th) Warga Arso 2. Setelah diperiksa, karung tersebut berisikan kulit kayu Masohi seberat 1061 Kg. “Saat ditanya mengenai kelengkapan surat-surat dan dokumen resmi dalam membawa kulit kayu Masohi pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen resminya sehingga kulit kayu masohi tersebut kami amankan,” Ujarnya.

Berselang 30 menit kemudian, personel satgas juga memeriksa sebuah kendaraan Toyota Hilux yang dikendarai oleh D (30 Th) Warga Sentani,”Saat dilakukan pemeriksaan kendaran, ditemukan 30 botol miras jenis Vodka dan Whiskey”, Tambahnya.

“Kulit kayu Masohi merupakan salah satu bahan untuk industri kosmetik sehingga mempunyai harga nilai jual yang tinggi dipasaran apabila sudah diolah, sehingga banyak sekali pelaku memanfaatkan untuk menjual kulit kayu Masohi secara illegal demi meraup keuntungan yang banyak,” Pungkasnya.

Dilanjutkan oleh Dansatgas bahwa untuk kayu Masohi sudah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pihak KPHP Jayapura untuk ditindak lanjuti dan diproses lebih lanjut.