(Penkostrad. Selasa, 4 Desember 2018). Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH kembali mengamankan minuman keras (Miras) yang dibawa oleh seorang laki-laki berinisial HY (44 th) warga Sentani Mimika yang membawa Miras sebanyak 29 botol yang ditutupi dengan kardus.(2/12/2018).

Kejadian bermula saat personel Satgas Pos Kotis, yang dipimpin Serda Achyar melaksanakan pengecekan rutin kepada setiap pengunjung yang ingin menuju PLBN untuk berwisata. Sekira pukul 14.55 WIT, Danru Provost a.n. Sertu Iwan Setyono mengecek kendaraan jenis Toyota Rush Nopol PA 1455 JB yang pada saat itu sedang melintas penjagaan. Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan sebuah kardus yang didalamnya terdapat Miras sebanyak 29 botol jenis Vodka Robinson.

Satgas Pamtas 328/DGH pun siap dalam memberantas peredaran Miras di tanah Papua, Dansatgas Yonif PR 328/DGH mengatakan tak main-main dalam memberantas Miras, selain merusak kesehatan juga berpengaruh buruk bagi lingkungan masyarakat.

“Banyak efek negatif yang ditimbulkan oleh Miras, selain merusak tubuh, juga merusak generasi penerus bangsa. Banyak tindak pidana yang terjadi akibat mengkonsumsi Miras,” ujarnya.