(Penkostrad. Senin, 21 Agustus 2017). Beberapa Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad kembali menggagalkan penyelundupan Vanili yang dimasukkan ke dalam beberapa karung dengan total berat sekitar 197 Kg di muat dalam mobil Rush milik Sdr. Irman. Jumat (18/8).

Kejelian dalam menjaga batas negara ini memang sangat dibutuhkan, khususnya prajurit Satgas dimana lalu lalangnya kendaraan yang lewat didepan Pos harus bisa menganalisa kendaraan-kendaraan atau orang yang mencurigakan.

Pada hari Sabtu 19 Agustus 2017 telah diserahkan barang bukti 8 karung vanili illegal dengan berat 197 Kg kepada pihak PLBN hasil sweeping Pos Kotis Satgas pada hari Jum’at 18 Agustus 2017 yang melintas di depan Pos Kotis Skouw menuju Koya Timur.

Kejadian bermula saat anggota Satgas betugas di depan melihat mobil taksi Toyota Rush putih yang mencurigakan lalu mobil tersebut dihentikan dan di periksa ternyata didapati 8 karung vanili  yang tidak ada dokumennya.

Supir taksi dimintai keterangan lebih lanjut oleh staf intel dan mendapat keterangan dari supir taksi Sdr. Irman, bahwa yang bersangkutan hanya disuruh untuk mengangkut barang tersebut dan diantar menuju Koya dan dari pengakuan supir barang ini milik masyarakat yang bernama ibu Wahida Usman.

Kemudian setelah Dansatgas mengetahui kejadian ini, memerintahkan Pasintel Satgas untuk berkoordinasi kepada pihak Karantina dan Bea Cukai agar mengkonfirmasi barang tersebut dan ketika dicek oleh pihak Karantina dan Bea Cukai, barang tersebut dinyatakan ilegal karena tidak melalui pemeriksaan Karantina dan Bea Cukai.

Dansatgas Letkol Inf Ahmad Daud, sangat mengapresiasi para prajuritnya yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan vanili ini, pesannya agar terus tingkatkan kewaspadaan dan bekerja sama yang baik dengan instansi lain dalam menjaga pintu negara ini.