(Penkostrad. Jumat, 22 Nopember 2019). Prajurit Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad menertibkan satu orang warga desa pelita kanaan Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, atas nama Ludia bisa (54). Kamis (21/11/2019).

Ludia ditangkap karena kedapatan memiliki 68 botol miras tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar resmi. Satgas Pamtas menangkap saudari Ludia di warung miliknya sendiri, proses pemeriksaan tersebut diawali dari laporan salah seorang warga (JB) yang mendatangi Pos Komando Utama Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad untuk meminta tolong kepada Satgas Pamtas agar menertibkan dan memeriksa warung tersebut.

Tidak menunggu lama, setelah mendapat informasi tersebut serta berkoordiansi dengan  aparat terkait,  8 orang anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad dibawah pimpinan Serma Lukman langsung menuju ke lokasi warung yang dilaporkan JB. Kurang lebih 30 menit melaksanakan penertiban di warung tersebut,  didapatkan 68 botol Miras tanpa dilengkapi dengan surat izin edar resmi.

Komandan Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad, Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, M.I.Pol., menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 303 ini dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam memberantas Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Malinau.

“Ini sudah menjadi tugas kami untuk menyelamatkan masyarakat dari pengaruh jahat miras,” jelasnya.

Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad dan jajaran berkomitmen memberantas Miras pada sektor perbatasan wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Kami ingin suasana di perbatasan aman dan kondusif, sebab Miras tidak hanya berdampak kepada yang meminumnya saja, namun dalam kehidupan sosial, keamanan, serta menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya,” tuturnya.