(Penkostrad. Jum’at, 25 Mei 2018). Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggelar acara pemusnahan sirip ikan hiu seberat 47,5 Kg. Sirip ikan hiu seberat 47,5 Kg tersebut merupakan gabungan dari hasil sitaan Kantor Dinas Perikanan Jayapura dan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad. Acara pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di depan Pos Komando Taktis (Kotis), jalan Perbatasan RI-PNG, Kampunh Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura. Kamis(24/5/2018).

Kepala BKIPM Jayapura, Suardi.,S.P.,M.P.,M.Si menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang membawa barang, dalam hal ini adalah produk perikanan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak Karantina, maka pihak karantina berhak melakukan  penahanan terhadap barang tersebut, dan si pemilik barang akan diberi waktu selama 3 hari untuk mengurus dan melengkapi dokumen yang dimaksud ke kantor BKIPM.

Suardi juga mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penahanan terhadap sirip ikan hiu tersebut. Karena si pemilik barang tidak berusaha untuk melengkapi dokumen sirip ikan hiu tersebut, dan sudah melewati waktu tenggang yang diberikan oleh pihak Karantina. Maka sirip ikan hiu tersebut dapat dikatakan tidak bertuan.

Pihak Satgas berharap, semoga setelah dilakukan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia. Disamping itu pula, semoga acara pemusnahan ini membuat para oknum penyelundup barang ilegal berpikir dua kali sebelum menyelundupkan barang-barang ilegal.

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad juga menghimbau kepada masyarakat Papua, agar tidak menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia. Karena perbuatan tersebut selain melanggar hukum, juga bisa merugikan negara Indonesia yang sama sama kita cintai. Disamping itu, apabila terjaring pemeriksaan, maka pihak Satgas akan menindak tegas terhadap oknum yang berusaha melakukan penyelundupan tersebut.