(Penkostrad. Rabu, 17 Juli 2019).  Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-PNG, personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 kostrad berhasil mengamankan ratusan Miras ilegal yang didapat dari hasil pelaksanaan sweeping.

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) pada Selasa (16/07), bahwa pelaksanaan sweeping dilakukan oleh jajaran personelnya di pos masing-masing yang dilakukan selama beberapa hari.

“Selama pelaksanaan sweeping yang dilakukan oleh jajaran pos-pos dari awal bulan Juli sampai dengan pertengahan bulan Juli (5 juli-16 Juli), Satgas kami berhasil mengamankan 115 botol Miras ilegal yang dibawa oleh masyarakat dan juga mengamankan supir yang membawa kendaraan dalam keadaan mabuk,” ucap Mayor Inf Erwin.

“Jajaran Pos yang mengamankan Miras ilegal diantaranya Pos Muara Tami 41 botol, Pos Nafri 12 botol, Pos Kout Km 31 7 botol, Pos Mosso 24 botol dan Pos Kotis 31 botol termasuk mengamankan pengendara mobil yang terpengaruh minuman keras. Semua dilakukan di jalan-jalan penghubung/Trans antara perbatasan menuju Kota maupun sebaliknya,” tambahnya.

Kegiatan sweeping ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara ilegal termasuk minuman keras, “Kami komitmen sesuai dengan peraturan Gubernur Papua yang melarang peredaran Miras di Papua khususnya wilayah perbatasan. Kami juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Miras karena berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan, apalagi membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol tentu sangat berbahaya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.” Pungkas Dansatgas.