(Penkostrad. Selasa, 18 Juni 2019). Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang maupun barang-barang ilegal di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 Kostrad rutin melaksanakan kegiatan sweeping. Hasilnyapun terbukti setelah berhasil mengamankan ratusan botol Miras. Jayapura, Senin (17/06).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa kegiatan sweeping dilaksanakan di tiga tempat berbeda.

“Jajaran Satgas melakukan sweeping di Pos Kotis, Pos Ramil Muara Tami dan Pos Skamto dimana ketiganya berhasil mengamankan miras ilegal yang dibawa oleh masyarakat,” ujar Mayor Inf Erwin.

“Banyak dampak buruk dari mengkonsumsi Miras, selain itu juga bagi penjual ataupun pengedar Miras juga pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan,” jelasnya. “Kurang lebih 100 botol Miras berbagai jenis kami amankan saat sweeping di tiga lokasi,” tambahnya.

Mayor Inf Erwin pun terus melakukan himbauan kepada warga masyarakat untuk menjauhi Miras, “Sudah ada aturannya yang melarang, jadi Satgas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk jauhi Miras, tidak hanya berbahaya dari sisi kesehatan tapi juga membahayakan orang lain apabila dipengaruhi oleh Miras.” pungkas Dansatgas.

Kegiatan sweeping tersebut dilakukan guna mencegah peredaran Miras yang sudah dilarang oleh Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.