(Penkostrad. Sabtu, 23 Maret 2019). Menjaga kedaulatan wilayah perbatasan merupakan salah satu tugas pokok bagi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 Kostrad sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sering kali terjadi berbagai macam tindak pidana maupun pelintas batas illegal yang masuk ke wilayah NKRI tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondisi aktivitas lintas batas pun cukup beragam, berbagai  bentuk ancaman terhadap keamanan dan pertahanan lintas batas juga banyak dengan ditemukannya jalan-jalan tikus yang sulit dideteksi yang berada di kawasan hutan yang dimanfaatkan sekelompok orang untuk perlintasan batas illegal.

Untuk mencegah terjadinya pelintas batas illegal, Personel Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Pos Komando Takstis (Kotis) yang dipimpin oleh Serka Young Nicko melakukan patroli keamanan rutin di sekitar rute jalan-jalan tikus.

“Pada saat patroli kami mengamankan 7 orang pelintas batas illegal Warga negara PNG, P (64 Th), H (24 Th), I (28 Th), RS (36 Th), J (24 Th), DN (66 Th) dan A (20 Th) yang melintas melalui jalan tikus tanpa membawa dokumen resmi untuk memasuki wilayah Indonesia,” Ujar Serka Nicko.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa pelintas batas illegal masih sering terjadi di wilayah perbatasan dengan melalui jalan-jalan tikus yang berbeda-beda.

“Sesuai dengan aturan UU No 6 tahun 2011, pasal 8 ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Di wilayah perbatasan biasanya para Warga Negara PNG mempunyai kartu lintas batas yang berwarna kuning untuk dapat memasuki wilayah Indonesia dan hanya sebatas wilayah Skouw saja, sehingga apabila Warga Negara PNG tersebut tidak mempunyai maka tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” Ujar Mayor Inf Erwin.