(Penkostrad. Rabu, 1 Agustus 2018).  Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara apabila membawa komoditas apapun, harus disertai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina. Apabila hal tersebut dilanggar, maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Seperti yang saat ini dilakukan oleh Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bersama dengan Balai Karantina Jayapura melaksanakan pemusnahan Kulit Buaya ilegal yang diselenggarakan di Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura, (1/8)

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Jayapura Kamaruddin, S.P., M.Si menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan 2 lembar kulit buaya ini merupakan tindak lanjut dari kasus penahanan kulit buaya ilegal yang dilakukan oleh teman teman Satgas 501 Kostrad dari oknum warga Negara Papua New Guinea (PNG) beberapa hari yang lalu.

Kamaruddin juga menjelaskan bahwa oknum pembawa kulit buaya ilegal tersebut telah diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen yang dikeluarkan dari pihak karantina. Apabila setelah diberikan waktu 3 hari, namun tidak dapat melengkapi dokumen yang dimaksud, maka pihak karantina akan melakukan pengembalian komoditas tersebut kepada pemiliknya. Apabila setelah proses pengembalian, si pemilik tidak mengambil barang tersebut dari karantina, maka pihak karantina akan melakukan pemusnahan.

Kamaruddin juga mengucapkan terima kasih banyak kepada teman teman dari Satgas 501 Kostrad yang telah membantu pihak karantina dalam mencegah masuknya komoditas ilegal masuk ke Indonesia. Beliau  berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sampai akhir penugasan. Sehingga apabila pihak karantina dan TNI solid, akan membuat para oknum berpikir dua kali untuk menyelundupkan komoditas/barang apapun masuk ke Indonesia

Melalui kegiatan ini, Satgas 501 Kostrad berharap dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad juga menghimbau kepada masyarakat Papua agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.