(Penkostrad. Sabtu, 8 Februari 2020). Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad kembali mengamankan 128 Karton berjumlah 5.076 botol Miras ilegal dengan berbagai merk dari sebuah mobil truk yang melintas di jalan poros Trans Papua, Distrik Eligobel. Papua. Jumat(7/2).

Diungkapkan Dansatgas Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad secara rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan serta barang-barang yang dibawanya.

“Saat Pos Bim yang dipimpin Wadanpos Bim Serda Heki Respondo dan 9 orang anggotanya menggelar pemeriksaan di jalan poros Trans Papua Merauke – Boven Digoel, mengamankan ribuan botol Miras ilegal dari dalam mobil truk yang akan melintas,” terangnya.

Dijelaskan Abituren Akademi Militer tahun 2003 tersebut, bahwa kejadian bermula dari sebuah mobil truk dengan barang bawaan yang cukup banyak melintas saat pemeriksaan.

“Saat mendekati Pos Bim, kendaraan yang melaju dari arah Merauke tersebut dihentikan guna dilaksanakan pemeriksaan oleh personel yang bertugas,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait barang yang dibawanya, ditemukan 46 karton jenis Vodka 250 ml, 46 karton jenis Whisky Robinson 250 ml, 6 karton Jenis Whisky Robinson 650 ml, 17 karton Anggur Merah, dan 13 karton Guinness dengan total keseluruhan adalah 128 karton yakni 5.076 botol dari mobil Truk Mistsubishi Fuso PA 9624 V berwarna kuning.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ribuan botol Miras ilegal tersebut merupakan milik seorang warga yang berada di Mandobo, Kab. Boven Digoel berinisial AB (48), adapun identitas dari sopir truk yang membawanya berinisial R (40), untuk saat ini barang-barang ilegal telah diamankan dan selanjutnya akan segera diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Bupul untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Mayor Inf Rizky berharap dengan aktifnya Pos Satgas melakukan pemeriksaan dapat menekan angka peredaran minuman keras di wilayah perbatasan RI-PNG, sebagaimana telah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 yang merupakan langkah protektif Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari Miras.

“Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah hal-hal tidak baik terjadi di lingkungan masyarakat karena Miras sama sekali tidak ada manfaatnya dan berakibat buruk bagi kesehatan,” ucapnya.