(Penkostrad. Selasa, 3 Juli 2018).  Batalyon Armed 13 Kostrad melaksanakan sosialisasi tentang Tabungan Wajib Prajurit (TWP) kepada seluruh parjurit dan Persit. Program yang dapat mempermudah anggota TNI AD dalam memiliki tempat tinggal tanpa harus menunggu waktu pensiun.

BP TWP  AD sengaja diundang ke Yonarmed 13 Kostrad untuk memberikan penjelasan secara langsung bagaimana penggunaan  TWP agar anggota TNI AD  dapat mudah dan cepat untuk memiliki rumah. Program TWP yang kini sudah bekerjasama dengan banyak perumahan sehingga memberikan peluang untuk anggota /PNS dalam membeli rumah di suatu perumahan dengan biaya administrasi yang ringan dan mudah.

Sistem TWP merupakan tabungan wajib prajurit yang di potong tiap bulanya sebesar 150.000 dan akan di bayarkan pada saat anggota tersebut pensiun namun dengan adanya program KPR Swakelola yang bekerjasama dengan beberapa perumahan sehingga uang TWP dapat digunakan dalam membantu biaya pembelian rumah selagi kita masih berdinas sehingga kita tidak harus menunggu waktu pensiun untuk menggunakanya.

Dengan kata lain anggota TNI AD / PNS tidak akan ada yang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal pada saat menginjak waktu pensiun. Karena selama ini banyak anggota pada saat masa pensiunya belum memilki rumah pribadi karena mengandalkan rumah dinas yang sudah lama di tempati. Sehingga banyak anggota yang terlena dan tidak mempersiapkan dana untuk membuat rumah.