(Penkostrad. Senin, 13 Maret 2017). Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sekarang ini sudah semakin kompleks. Tidak hanya beredar di kalangan masyarakat sipil saja, bahkan sudah merambah di lingkungan militer.

Panglima TNI sudah menekankan kepada seluruh prajuritnya bahwa siapapun yang terlibat dengan Narkoba, menyebarkan atau sekedar menggunakannya akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Hal itulah yang mendasari Resimen Artileri Medan 1 Kostrad agar seluruh prajurit di Satuan Jajarannya tidak ada yang terlibat dengan Narkoba. Salah satunya dengan melaksanakan penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diselenggarakan di Markas Batalyon Artileri Medan 1 Kostrad, Singosari, Malang.

Sebanyak 230 orang prajurit Yonarmed 1 Kostrad menerima penyuluhan yang disampaikan Kapten Arm Drajat Santoso selaku Kasi Intel Menarmed 1 Kostrad di Garasi Astros Raipur Y, Senin (6/3).

Adapun materi yang diberikan berupa penjelasan jenis-jenis Narkoba,  bahaya mengkonsumsi obat terlarang serta dampak bagi personel yang terlibat menggunakan atau sebagai pengedar Narkoba. Diakhir penyuluhan dilaksanakan pengambilan tes urine untuk membuktikan sekaligus mengecek ada atau tidaknya prajurit Yonarmed 1 Kostrad yang menggunakan Narkoba.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang dampak negative penggunaan dan penyebaran Narkoba, sehingga prajurit Yonarmed 1 Kostrad mendapatkan gambaran dalam upaya mencegah diri ataupun keluarga dari pengaruh buruk serta bahaya Narkoba” terang Komandan Batalyon Letkol Arm Rico Ricardo Sirait, B.S., M.MDS.