(Penkostrad. Jumat, 4 Agustus 2017).  Prajurit Detasemen Markas Divif 1 Kostrad, Detasemen Peralatan (Denpal), Ajen Divif 1 Kostrad dan Yonif Para Raider 328/17/1 Kostrad menerima pengarahan sosialisasi tentang ASABRI yang disampaikan oleh Ibu Lisya bertempat di Markas Divif 1 Kostrad, Cilodong, Depok. Kamis (3/8).

Kegiatan sosialisasi merupakan upaya untuk memberikan pelayanan prima dan peningkatan mutu pelayanan kepada peserta Asabri, dalam mewujudkan pelayanan prima, khususnya pelayanan tentang hak dan kewajiban para prajurit TNI/Polri dan PNS Kemhan/Polri serta para Purnawirawan yang merupakan peserta ASABRI.

Kegiatan ini digelar dalam rangka salah satu bentuk tanggung jawab PT. ASABRI (Persero) terhadap pesertanya. Tujuannya agar para prajurit memperoleh penjelasan, pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban peserta, prosedur dan administrasi pengurusan santunan dan pensiun serta program-program kerja PT. ASABRI (Persero) terkait dengan diberlakukannya PP Nomor 102 Tahun 2015 pengganti PP Nomor 67 Tahun 1991. Adapun penyelenggaraan Program PT. ASABRI tersebut adalah Program Asuransi Sosial yang meliputi : Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (Jkm) dan Program Pensiun.

Sosialiasi disampaikan oleh Ibu Lisya. Dalam arahannya dijelaskan bahwa masih banyak prajurit TNI/Polri atau PNS Kemhan/Polri yang belum mengenal apa itu ASABRI  apa saja program programnya, apa saja hak hak yang harus diterima dan kewajiban peserta dalam pengurusan administrasinya. Menurut Ibu Lisya, misi perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI/Polri dan PNS Kemhan/Polri, dengan memberikan pelayanan pembayaran asuransi/pensiun dengan prinsip 5 T (Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah dan Tertib Administrasi) dan 4S (Senyum, Salam, Sapa dan Sabar) yang dilandasi keakuratan data berbasis teknologi informasi dan didukung sarana/prasarana pelayanan yang maksimal serta sumber daya manusia yang profesional.

Pada akhir acara, Ibu Lisya mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini peserta lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan hak-haknya sehingga dalam pengurusan manfaat asuransi dan pensiun tidak ada keterlambatan.