(Penkostrad. Senin, 12 Februari 2018).  Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan berbagai aturan mengenai tertib berlalu lintas yang harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap pengguna jalan raya tak terkecuali anggota TNI dan keluarga khususnya Batalyon Infanteri Raider 514 Kostrad.

Memiliki SIM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat, begitu juga Prajurit dan Persit Yonif Raider 514 Kostrad. Bekerja sama dengan Satlantas Polres Bondowoso Yonif Raider 514 Kostrad menyelenggarakan pembuatan SIM secara kolektif yang dilaksankaan di Satlantas Polres Bondowoso, Sabtu (10/2).

Pembuatan SIM ini diikuti 64 orang, yang terdiri dari 36 Prajruit dan 28 anggota Persit. Kegiatan ini dilakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat bahwa aparat keamanan dan keluarganya juga taat dalam berlalu lintas dan dapat memberikan rasa aman dalam berkendaraan tanpa harus takut ditilang karena memiliki SIM.

AKP Jalaludin SH, selaku Kasatlantas Polres Bondowoso menyampaikan terima kasih kepada Yonif Raider 514 Kostrad atas kerja samanya membantu menertibkan dalam taat berlalu lintas dengan pembuatan SIM kepada anggota dan keluraganya.

Dengan adanya pelaksanaan pembuatan SIM Kolektif tersebut, Prajurit Yonif Raider 514 Kostrad dan keluarga merasa sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan pihak Satlantas Polres Bondowoso, sehingga kerjasama yang erat tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Komandan Batalyon Infanteri Raider 514 Kostrad, Letkol Inf Nopid Arif menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama dari pihak Polres Bondowoso, diharapkan setelah pengadaan SIM kolektif ini akan menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya, lebih jauh lagi diharapkan anggota Yonif Raider 514 Kostrad menjadi pelopor disiplin berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.