Jakarta. Prajurit dan Persit Yonif MR 411 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Mayor Chk Windu Prabowo, S.H yang sehari-hari sebagai Perwira Hukum (Pakum) Divif 2 Kostrad bertempat di Kanopi Mako Yonif MR 411 Kostrad, Jalan Veteran No. 01 Kota Salatiga, Jawa Tengah. Selasa (17/11).

Dalam sambutannya Danyonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., yang dibacakan oleh Dankima Kapten Inf Antoni Manik menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Pakum Divif 2 Kostrad sudah menyempatkan waktu berkunjung ke Kota Salatiga guna memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit dan Persit Yonif MR 411  Kostrad.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh prajurit dan Persit guna menambah ilmu yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar selalu harmonis dan jauh dari permasalahan, selain itu juga kita lebih paham dan mengerti tentang hukum yang saat ini mungkin masih banyak yang awam,” ungkap Dankima.

Sementara itu, dalam penyampaiannya Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Windu Prabowo, S.H mengatakan pentingnya pengertian tentang hukum bagi prajurit dan Persit agar meminimalisir angka pelanggaran di TNI AD khususnya satuan jajaran Divif 2 Kostrad.

Lanjutnya, seperti halnya THTI dan Disersi banyak anggota yang mungkin sudah tahu namun pada kenyataannya masih ada yang melakukan karena pemahaman yang kurang tentang THTI dan Disersi itu sendiri,” tegas Pamen TNI AD lulusan Akademi Militer tahun 2001 tersebut.

Bukan hanya itu saja, Mayor Chk Windu Prabowo juga menjelaskan tentang Penyalahgunaan Medsos, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Multi Level Marketing (MLM), Scorsing dan Sanksi Administrasi. Misalnya saja penyalahgunaan medsos menjadi pelanggaran dengan tingkat yang tinggi belakangan ini. Kurangnya pemahaman tentang undang undang ITE merupakan faktor utama yang menjadikan Prajurit dan Persit kurang bijak dalam menggunakan medsos.

“Dengan diadakannya penyuluhan ini saya berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun Persit baik tentang THTI, Disersi, Asusila, KDRT, penyalahgunaan medsos maupun jenis pelanggaran lainnya,” pungkas Mayor Chk Windu.

Selain menjelaskan tentang pelanggaran juga menjelaskan tentang upaya dan solusi didalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan di dalam satuan. Hukum kedisiplinan juga ikut dijelaskan agar seluruh prajurit dan Persit agar memahami ketentuan dan prosedur di dalam menyikapi setiap aturan dan hukuman yang berlaku. (Penkostrad).