(Penkostrad. Kamis, 5 Oktober 2017). Prajurit dan Persit KCK Yonarmed 12 Kostrad menerima penyuluhan hukum dan pembinaan mental di aula Yonarmed 12 Kostrad, Ngawi. Senin (2/10). Penyuluhan ini disampaikan oleh Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Ery Subiyanto, S.H., M.H. dan Pabintal Divif 2 kostrad, Mayor Inf Slamet.

Materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Mayor Chk Ery Subiyanto ini membahas tentang pemberlakuan sanksi administrasi yang dikenakan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran, diantaranya penundaan pangkat, penundaan sekolah, skorsing atau penonaktifan jabatan, yang diakibatkan oleh prajurit jika melakukan pelanggaran seperti THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.

Sementara itu, Perwira Pembina Mental Divif 2 Kostrad, Mayor Inf Slamet menyampaikan bahwa pembinaan mental bagi prajurit maupun Persit mempunyai arti penting meliputi segi ideologi yang bertujuan untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dalam diri masing-masing perorangan. Selain itu, dapat dilihat juga dari aspek rohani yang bertujuan untuk meningkat keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Komandan Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Wahyu Jatmiko, S.Sos., M.M.  mengatakan bahwa pengetahuan hukum dan pembinaan mental bagi prajurit atau keluarganya ini sangat penting. Penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman, pengetahuan serta gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas-tugas kedepan.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, seluruh prajurit dan Persit Yonarmed 12 Kostrad bisa lebih baik lagi dalam kehidupan kedinasan, keluarga maupun bermasyarakat, sehingga mampu mengurangi terjadinya pelanggaran di Satuan”, terang Wahyu.