(Penkostrad. Rabu, 19 September  2018). Prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Yonbekang 2 Koorcab Divif 2 PG Kostrad menerima penyuluhan hukum dan Bintal dari Kodam V/Brawijaya, dilaksanakan di aula Yonbekang 2/MWJ/2 Kostrad, Senin (17/9/2018).

Pada sambutannya Pasi Personel Yonbekang 2/MWJ/2 Kostrad Letnan Satu Cba Puryono mewakili Komandan Batalyon Bekang 2/MWJ/2 Kostrad menyampaikan,  diharapkan dengan penyuluhan hukum dan Bintal ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta paham dan sadar tentang akibat serta dampak jika melanggar hukum, sehingga bias mengurangi tingkat pelanggaran di satuanYonbekang 2/MWJ/2 Kostrad.

Materi penyuluhan yang diberikan oleh Mayor Chk Sembiring meliputi Narkoba, penyalahgunaan Senpi, Asusila, Desersi,  KDRT, Mayor Chk Sembiring mengatakan bahwa beberapa pelanggaran tersebut terjadi akibat faktor ketidakpahaman prajurit tentang hukum dan rendahnya tingkat kesadaran hukum para prajurit dan Persit. Selain itu juga memberikan materi tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku di lingkungan militer, serta sanksi yang diberikan kepada prajurit dan Persit apabila melakukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, pada penyuluhan bimbingan mental yang diberikan oleh Mayor Caj Sarto,membahas tentang cara mencegah disersi dan penyebab asusila serta cara mencegah perbuatan asusila. Mayor Caj Sarto juga memberikan pengarahan bahwa setiap prajurit harus memiliki akhlak terpuji, taat dan tekun beribadah serta percaya pada kemampuan sendiri, tidak mengenal menyerah dan ikhlas dalam menunaikan tugas dan kewajiban sebagai prajurit guna mewujudkan prajurit yang mumpunyai iman yang kuat, akhlak, moral, mental, budi pekerti luhur, ketaqwaan, nasionalisme, militansi, disiplin dan etos kerja serta kemanunggalan TNI rakyat sehingga prajurit dan Persit dapat terhindar dari sifat tercela sebagai langkah penanggulangan terhadap timbulnya segala pelanggaran.