(Penkostrad. Senin, 18 September  2018). Kumdivif 1 Kostrad bekerjasama dengan Kumkostrad melaksanakan penyuluhan Hukum bagi prajurit dan anggota Persit Divif 1 Kostrad bertempat di Aula Madivif 1 Kostrad, Cilodong,Depok, Jawa Barat, Senin(17 /9).

Pakum Divif 1 Kostrad Mayor Chk Yantoro. S.H dalam sambutanya menyampaikan bahwa dengan penyuluhan hukum ini prajurit di harapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari dengan lebih baik, sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi.

Materi yang disampaikan oleh Kalakbandukkum Letkol Chk Budi Sartono, S.H, M.H meliputi UU ITE, Asusila, Netralitas TNI, dan Narkotika.“Penyuluhan hukum merupakan program dari Komando Atas dan ini adalah salah satu hak bagi anggota dan prajurit beserta keluarga untuk menerima penyuluhan hukum,” ujarnya.

Dalam penjelasannya Letkol Chk Budi Sartono, S.H, M.H, menyampaikan bahwa UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang diberlakukan sejak 28 November 2016 merupakan revisi dari UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Ada tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

“UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hokum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian konten berunsur Sara, Radikalisme, Provokasi, penyebaran berita Hoax dan pornografi dapat diminimalisir,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang Asusila antara lain perzinahan dan sex anak dibawah umur serta netralitas TNI.Netralitas TNI dalam artian tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Dan netralitas dalam artian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain penyuluhan tentang UU ITE, Asusila, Netralitas TNI disampaikanJuga tentang bahaya dan efek penyalahgunaannya, serta hukuman bagi pengedar dan pengguna Narkoba.