(Penkostrad. Jumat, 25 Januari 2019).  Prajurit dan Persit Brigif 20/3/Kostrad  menerima penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad yang di wakili oleh Mayor Chk Asep Rusdian S,H,MH.M.Si (Han) dan Kapten Chk Yudit Mulkutahriruhakim, S.H. di Mako Brigif-20/3/Kostrad. Kamis (24/01/19).

Dalam sambutannya, Danbrigif-20/3/Kostrad Kolonel Inf Charles B.P Sagala mengatakan,kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit serta Persit Kartika Chandra Kirana, tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh personel Denma Brigif 20/3/Kostrad menjadi lebih sadar hukum untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.

Adapun materi-materi yang diberikan antara lain yaitu tentang THTI, Desersi, undang-undang ITE, asusila, netralitas TNI, prosedur PDTH dan KDRT.  Pelanggaran ini terjadi akibat faktor ketidak pahaman seorang prajurit tentang hukum dan rendahnya tingkat kesadaran hukum para prajurit itu sendiri. Selain itu beliau memberikan materi tentang peraturan hukum yang berlaku di lingkungan militer, serta sanksi yang di berikan kepada prajurit apabila melakukan pelanggaran hukum, sehingga akan lebih meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin prajurit kedepannya.

Di harapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum serta paham dan sadar akan hukum tentang akibat serta dampak apabila melanggar hukum sehingga bisa mengurangi dampak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.