(Penkostrad. Kamis, 27 April 2017).  Warga Batalyon Infanteri Para Raider 501/BajraYudha  Kostrad dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Yonif PR 501 Kostrad  mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di aula A.H Simanjuntak yang di sampaikan oleh tim dari Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Mayor Chk Jimmy Cardin.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut di awali oleh sambutan Komandan Yonif Para Raider 501/BY Kostrad Letnan Kolonel Inf Edy Widiyanto, S.Sos.  tentang pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit dan keluarga.

Adapun penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema pemberlakuan sanksi administrasi yang di kenakan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran diantaranya, penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau penonaktifan jabatan, yang disebabkan bila prajurit melakukan pelanggaran diantaranya: THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat.

Danyonif Letnan Kolonel Inf Edy Widiyanto, S.Sos  menegaskan, penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan mental (Bintal) terpadu yang secara rutin dilaksanakan, khususnya di Yonif Para Raider 501/BY Kostrad.

Selain penyuluhan hukum secara bergantian dalam program Bintal terpadu ini diberikan pula penyuluhan tentang agama, kesehatan dan pembinaan personel. Dengan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada prajurit, PNS dan anggota Persit Yonif Para Raider 501/BY Kostrad tentang masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum militer sehingga mampu mengurang terjadinya pelanggaran di satuan karena dapat merugikan prajurit itu sendiri.