(Penkostrad. Jum’at, 8 Juni 2018).  Sebanyak 200 orang prajurit dan 50 orang Persit Yonarmed 13 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Hukum Divisi 1 Kostrad, Kamis ( 7/06/18).

Mayor Chk Yantoro, SH sebagai pemberi materi dari Hukum Divisi 1 Kostrad dalam kesempatan kali ini memberikan beberapa materi yang disampaikan, antara lain materi penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan Narkoba, Asusila, hukum mengenai IT dan Netralitas TNI saat pemilu.

Dikesempatan itu Yantoro mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini sudah begitu membahayakan. Sesuai arahan Pimpinan, prajurit yang terlibat dalam kasus Narkoba hukumannya adalah pecat dan tidak ada ampunan.

“Hukum terberat bagi anggota TNI yang terlibat Narkoba adalah pemecatan, oleh sebab itu jangan sekali-kali menggunakan Narkoba dan bagi ibu-ibu Persit mohon diingatkan suaminya,” ujarnya.

Dijelaskan Yantoro, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba harus ditekan demi menyelamatkan generasi bangsa ini dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat dan juga TNI.

“Mari kita semua proaktif dengan senantiasa memberikan perhatian dan pengawasan khususnya bagi generasi muda. Karena jika seluruh unsur masyarakat berperan aktif untuk mencegah peredaran Narkoba, Insya Allah pengedar Narkoba itu akan berkurang  dan lambat laun akan hilang,” tambah Hanuddin.

Yantoro juga menekankan bahwa parajurit yang melakukan pelanggaran tidak akan telepas dari hukum yang telah disusun oleh aturan-aturan yang ada pada undang-undang militer. Pelanggaran yang dilaksanakan oleh prajurit akan diberikan hukuman yang sesuai dengan yang dilakukan oleh prajurit bersangkutan dengan prosedur yang berlaku.

Prajurit serta Persit antusias mendengarkan apa yang disampaikan, hingga tercipta interaksi aktif dengan berbagai macam pertanyaan yang mereka lontarkan untuk diberikan penjelasan.