(Penkostrad. Selasa, 26 Februari 2019). Bertempat   di   Indor   Balai  Prajurit  Julu  Siri,   anggota   militer   dan   Persit   Yonif   Para Raider   433/JS   menerima   penyuluhan   hukum   oleh   Tim   Penyuluh   dari   Hukum   Kostrad, Sambueja-Rabu (20/02/2019).

Pasi Intel Kapten Husni, S.E. Mewakili Danyonif Para Raider 433/JS  dalam sambutannya menyampaikan, penyuluhan  hukum ini bukan berarti kita  mendapat  masalah, bukan pula untuk   menakut-nakuti,   tetapi   untuk   menyelesaikan   masalah   karena   dengan   penyuluhan hukum   ini   semua   anggota   dapat   mengerti   dan   paham   tentang   hukum. “ Sampaikan permasalahan   yang   dihadapi   dan   mudah-mudahan   dapat   mencari   solusi   pokok  permasalahan yang ada”, himbau Pasi Intel.

Pada kesempatan yang sama, Tim penyuluh dari  Kum Kostrad  Letkol  Chk  Heru Eko Budi Susilo, S.H., Waka Kumkostrad  menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum ini merupakan program dari Komando Atas dan ini adalah salah satu hak bagi anggota dan prajurit beserta keluarga untuk menerima penyuluhan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Tim menyampaikan materi tentang ITE, Netralitas TNI, Hukum Disiplin Militer, Narkotika, asusila, KDRT, THTI, Schorsing  dan  Disersi.   Dijelaskan Letkol Chk  Heru  Eko Budi Susilo, S.H., netral  dalam  artian  tidak berpihak,  tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Dan netralitas dalam artian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Dalam UU 34/2004 TNI pasal 39 larangan bagi prajurit dalam  Pileg  dan  Pilpres  dalam halm kegiatan menjadi anggota Parpol, kegiatan politik praktis,  kegiatan  bisnis,  kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainya.

Hadir   dalam   kegiatan   tersebut   Kapten   Chk   Tri   Yulianto,   S.H.   Kaur   Pamlat Situud Kumkostrad, Kapten Chk  Fathurahman Yasir, S.H.  Pakum Divif 3 Kostrad, Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 433/Julu Siri.