(Penkostrad. Rabu, 11 Oktober 2017). Kasat Narkoba Polres Bondowoso Polda Jatim AKP Asib ,SH.MH bekerja sama dengan Pasi-1/Intel Yonif R 514 Kostrad Lettu Inf Farit Prasetyo A.Md mengadakan penyuluhan tentang Pencegahan Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada anggota Yonif R 514 Kostrad. Sabtu (7/10)

Dalam penyuluhannya dihadapan 200 anggota AKP Asib, SH. menjelaskan tentang bahaya Narkoba terhadap manusia, Narkoba sebenarnya merupakan obat penghilang rasa nyeri (obat bius) yang biasa di gunakan pada saat operasi oleh dokter dengan dosis yang sudah di tentukan, namun Narkoba di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara memakai melebihi dosis dan tanpa ijin dari pihak kesehatan yang akhirnya mengakibatkan kecanduan terhadap si pemakainya itu sendiri

Narkoba sendiri di bagi menjadi tiga bagain yaitu NARkotika, psiKOtropika, dan Bahan adiktif, di Indonesia juga sudah ada dasar hukum tentang penyalahgunaan Narkoba yaitu UU No. 5 tahun 1997 tentang Psychotropic (khusus golongan III & IV), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasi-1/Intel Lettu Inf Farit Prasetyo A.Md mengatakan bahwa acara penyuluhan ini sangatlah baik untuk prajurit Yonif R 514 Kostrad bertujuan sebagai pengetahuan tentang bahaya penggunaan Narkoba dan dampaknya kepada pribadi, keluarga dan satuan.

Di akhir acara penyuluhan untuk menambah wawasan kepada prajurit Yonif R 514 Kostrad tentang Narkoba AKP Asib, SH.MH juga memperlihatkan contoh- contoh Narkoba agar apabila ada dari anggota prajurit Yonif R 514 Kostrad menemukan barang semacam ini supaya di laporkan kepada kami dan kami akan cepat menindak lanjuti.