Jakarta. Sebagai bagian dari Peraturan Militer Dasar (Permildas), PUDD, PPM dan PBB merupakan aturan dasar bagi setiap prajurit yang sudah menjadi kewajiban untuk diaplikasikan dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-harinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Divisi Infanteri 2 Kostrad menggelar sosialisasi Buku Petunjuk Teknis (Bujuknis) tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD), Peraturan Penghormatan Militer (PPM) serta Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang digelar di Lapangan Hitam Madivif 2 Kostrad, Singosari, Malang. Senin (22/6).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menyeragamkan serta menyegarkan kembali pemahaman prajurit tentang PUDD, PPM, dan PBB. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Spers Divif 2 Kostrad ini diikuti oleh 415 prajurit yang merupakan perwakilan dari satuan jajaran Divif 2 Kostrad wilayah Malang Raya.

Disela kegiatan tersebut, Waaspers Kasdivif 2 Kostrad Letkol Inf Arif Harianto menyampaikan, “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyegaran dan pemahaman kepada personel Satuan Jajaran agar diperoleh keseragaman, kesamaan serta keselarasan dalam penerapan Permildas di satuan masing-masing,” tuturnya.

“Bila terdapat hal-hal yang belum dimengerti dapat langsung ditanyakan, sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai referensi dan pedoman untuk diterapkan di satuan agar tidak terjadi kesalahan dalam setiap pelaksanaannya,” tambahnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Sosialisasi yang telah memberikan materi hari ini, saya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini prajurit di Satuan semakin memahami dan tidak ada lagi terjadi kesalahan dalam penerapan Permildas,” pungkas Letkol Inf Arif Harianto. (Penkostrad).