(Penkostrad. Kamis, 19 Januari 2017). Boleh dikatakan bahwa berbagai pesoalan bangsa Indonesia, tidak terlepas dari akibat terjadinya konflik kepentingan baik internal maupun eksternal. Secara internal  konflik kepentingan sering terjadi antar pemerintah dengan rakyat, antar partai politik, konflik antar golongan maupun individu. Tak sedikit pihak yang memiliki kepentingan berusaha untuk memuluskan keinginannya dengan menggunakan berbagai cara. Bahkan dapat mengancam kebhinekaan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan konflik eksternal yang muncul karena adanya kepentingan negara asing terhadap Indonesia, baik yang  bersinggungan langsung maupun tidak langsung dengan kita. Negara  asing tersebut melakukan berbagai upaya untuk dapat memuluskan kepentingan terhadap Indonesia. Dalam era teknologi sekarang ini, cara yang sangat domain digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam maupun dari luar adalah melalui saluran informasi.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, berkembang sangat pesat dan dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan suatu bangsa.Pemanfaatan teknologi informasi sangat berguna bagi hal-hal yang  konstruktif, untuk menjalin hubungan sosial antar negara maupun mendistribusikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat luas. Disisi lain tidak dapat dihindari bahwa penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi juga ditujukan untuk hal-hal yang destruktif, guna memuluskan kepentingan  perorangan, kelompok dan bahkan oleh negara asing dalam rangka menyebarluaskan pengaruh atau dalam rangka perang informasi.

Pemanfaatan teknologi informasi yang destruktif seperti ini pada dasarnya merupakan ancaman bagi Ketahanan Nasional suatu bangsa dan negara. Ancaman tersebut terbagi dalam ancaman yang bersifat militer dan ancaman yang bersifat nir-militer. Ancaman yang bersifat militer adalah ancaman terhadap ketahanan bidang pertahanan dan keamanan. Sementara itu, ancaman yang bersifat nir-militer adalah ancaman terhadap ketahanan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya dari suatu bangsa dan negara.

Merupakan suatu kemustahilan untuk membendung derasnya arus informasi di era keterbukaan saat ini. Oleh karena itu, untuk mempertahankan identitas dan jati diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat secara utuh, dibutuhkan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak para penentu kebijakan, stake holder dan pelaku kegiatan dalam bidang teknologi informasi, yang didasarkan pada konsepsi geopolitik (Wawasan Nusantara) dan geostrategi Indonesia (Ketahanan Nasional).

Pada hakikatnya, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional secara utuh menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Berdasarkan pengertian tersebut, sesungguhnya Ketahanan Nasional merupakan gambaran dari kondisi kehidupan nasional dalam berbagai aspeknya yang sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, ruang dan waktu. Oleh karena itu, Ketahanan Nasional akan bersifat kompleks dan sangat dinamis yang akan berubah dari waktu ke waktu.

Ketahanan Nasional senantiasa akan dipengaruhi dan terkait erat dengan kondisi aspek astra gatra yang terdiri dari aspek statis (Tri Gatra) meliputi  Geografi, Sumber Kekayaan Alam dan Demografi. Dan aspek dinamis (Panca Gatra) meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan. Kedua aspek tersebut saling terkait dan satu dengan lainnya membentuk tata laku masyarakat bangsa dan negara.

Dihadapkan dengan eracyber saat ini dimana sebagian besar aktivitas kehidupan manusia memanfaatkan sistem jaringan komputer yang saling terkoneksi melalui penggunaan teknologi informasi. Era ini sangat menjanjikan karena memberikan kesempatan untuk pengembangan diri setiap individu yang dapat memanfaatkannya. Namun disisi lain ketidakmampuan dan penyalahgunaan teknologi informasi tersebut dapat menjadi ancaman apabila suatu bangsa dan negara tidak memiliki kapasitas atau kemampuan untuk mengendalikan teknologi informasi secara baik, benar, dan tepat guna.

Pada dasarnya penggunaan teknologi ditujukan untuk kepentingan hidup berbangsa dan bernegara seperti yang diamanatkan Dalam UUD 1945 pasal 31 Ayat 5 bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia.

Namun keadaan yang terjadi saat ini adalah massifnya penyebaran fitnah, hinaan dan pengiriman berita bohong/hoax yang dapat menyebabkan perpecahan, membahayakan persatuan dan kesatuan, kebhinekaan dan munculnya radikalisme. Oleh karena itu untuk menghadapi persoalan ini maka diperlukan ketahanan informasi. Ketahanan informasi merupakan suatu kebijakan menyaring dan mencegah berbagai informasi tidak benar dan tanpa data, termasuk penyebaran berita bohong/hoax. Sudah saatnya Ketahanan Informasi mendapat tempat yang kuat di dalam aspek Ketahanan Nasional guna menjaga keutuhan NKRI dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Oleh : Kapten Inf Dony Rahmad Putra, S.Sos., M.A.P.